Trending

Kementerian ATR/BPN Percepat Peralihan Arsip Pertanahan ke Sistem Digital

 

ARSIP DIGITAL: Webinar ATR/BPN soroti tantangan pembuktian arsip elektronik -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa transformasi arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di era digital. Perubahan tersebut dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum, efisiensi layanan, serta tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara serius agar dapat menjawab tantangan transformasi digital di sektor pertanahan.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, arsip memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian berbagai persoalan.

“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, arsip juga menjadi rujukan utama dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.

“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa digitalisasi arsip menghadirkan tantangan baru, terutama terkait validitas dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, turut menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pengelolaan arsip digital guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi pemerintahan.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai historis dan manfaat tinggi sebagai referensi dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Kegiatan webinar diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama