![]() |
| MAKIN CEPAT: Warga Semarang akui layanan Roya ATR/BPN makin cepat dan mudah -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dirasakan langsung manfaatnya ialah layanan penghapusan hak tanggungan atau roya yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Seorang warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Suparmi (61), mengaku terkesan dengan kecepatan pelayanan saat mengurus roya sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang. Untuk pertama kalinya, ia mengurus sendiri dokumen pertanahan tanpa menggunakan kuasa.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantah Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Suparmi sempat mendatangi Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi mengenai persyaratan penghapusan hak tanggungan atas sertipikat miliknya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikatnya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, mengatakan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI) merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya.
Menurutnya, melalui program tersebut waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon dapat diselesaikan dalam kisaran tiga hingga lima menit.
Selain itu, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang datang tanpa kuasa. Jalur tersebut disiapkan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan kepada masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkas Wahyu Setyoko.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)