![]() |
| SEMAKIN BAIK: Pengalaman warga Tangerang, urus sertipikat sendiri ternyata cepat dan transparan -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah secara mandiri kini semakin mudah, transparan, dan aman bagi masyarakat. Warga yang datang langsung ke Kantor Pertanahan dapat mengetahui alur layanan, persyaratan, hingga estimasi waktu penyelesaian tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa kuasa untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses tersebut tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Zakia mengaku sempat membayangkan proses pelayanan yang rumit dan berbelit-belit. Namun, pengalaman yang ia rasakan justru berbeda ketika datang langsung ke Kantor Pertanahan.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.
Melalui konsultasi dengan petugas loket, Zakia memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses perbaikan data sertipikat. Ia juga merasa lebih tenang setelah memahami bahwa prosedur tersebut tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi itu didapatkannya hanya melalui satu kali kunjungan dan satu loket pelayanan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena menilai penggunaan jasa perantara hanya akan menambah biaya.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Febri mengatakan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran dijelaskan secara rinci oleh petugas sehingga membuatnya lebih yakin untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat secara mandiri.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Selain layanan reguler pada hari kerja Senin hingga Jumat, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
Sumber: Rilis ATR/BPN

