Trending

Pemda se-Sultra Teken Komitmen Bersama ATR/BPN dan KPK

 

TRANSFORMASI LAYANAN: ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra sepakati 9 program perbaikan layanan pertanahan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, SUMATRA UTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai kegiatan.

Ia menjelaskan, transformasi layanan tersebut akan diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah.

"Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program," lanjut Andi Tenri Abeng.

Sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut kegiatan tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, optimalisasi pengelolaan pertanahan dinilai dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama