![]() |
| UANG DIGITAL: Ilustrasi sejumlah koin kripto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Executive Officer Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah itu sebagai bagian penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia.
Menurut Calvin, aturan tersebut menunjukkan pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme,” ujar Calvin dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, kejelasan regulasi akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri karena memperlihatkan posisi kripto yang semakin jelas di mata hukum.
“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” tambahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Aturan itu memperbarui PMK Nomor 240/PMK.06/2016 dengan menyesuaikan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.
Melalui regulasi baru tersebut, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memperoleh kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan.
Salah satu poin penting diatur dalam Pasal 186A yang memungkinkan negara menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan pihak yang berutang. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang maupun tahapan hukum yang panjang.
Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini meliputi uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan dalam Pasal 297D bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Penilaian aset juga wajib dilakukan oleh penilai profesional guna memastikan nilai pasar yang adil.
Calvin menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas di masa mendatang.
“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tuturnya.
Melalui penerbitan PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan selaras dengan perkembangan aset di era digital.
Sumber: Viva.co.id

