![]() |
| PENGHARGAAN: ANRI apresiasi komitmen ATR/BPN dalam penyelamatan arsip nasional -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kontribusinya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis. Penghargaan tersebut menjadi yang kelima kalinya diterima Kementerian ATR/BPN.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Ini menjadi bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN betul-betul memberikan warisan informasi yang berharga bagi bangsa dan negara. Tentunya kami dari Arsip Nasional akan melestarikan dan menyimpan arsip-arsip ini sebagai memori kolektif bangsa,” ujar Mego Pinandito.
Arsip statis merupakan arsip yang sudah tidak lagi digunakan dalam tata kelola pemerintahan, namun masih memiliki nilai penting sebagai referensi dan bukti autentik. Menurut Mego Pinandito, arsip pertanahan milik ATR/BPN memiliki peran strategis karena berkaitan dengan bukti sah kepemilikan aset tanah yang dibutuhkan masyarakat maupun kementerian/lembaga.
Karena itu, ANRI mendukung penguatan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mego Pinandito juga mengapresiasi transformasi digital dan tata kelola arsip yang dinilai berjalan baik.
“Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,15. Ini sudah sangat baik, dan untuk digitalisasi arsip nilainya berada pada kategori B. Diharapkan ke depan dapat terus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kebijakan dan infrastruktur kearsipan berbasis digital. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah pengembangan sistem arsip elektronik terintegrasi.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kompetensi, serta penguatan regulasi guna mendukung keabsahan arsip elektronik sebagai alat bukti hukum.
“Seluruh jajaran juga harus secara konkret mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan sehingga mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)