![]() |
| ILUSTRASI: BBM campur Etanol mulai diberlakukan Juli mendatang - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol sebesar 5 persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, Jumat (22/5/2026).
"Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja," ujar Eniya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Eniya, penerapan mandatori E5 tahap awal hanya dilakukan di sejumlah daerah karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol dalam negeri.
Wilayah yang akan menerapkan kebijakan tersebut meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia menegaskan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan agar bahan baku etanol untuk program E5 wajib berasal dari produksi dalam negeri dan tidak berasal dari impor.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Eniya mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi potensi produksi etanol fuel grade atau etanol untuk bahan bakar dari tiga perusahaan yang telah terdata pemerintah.
"Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan," katanya.
Total kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi baru berupa keputusan menteri untuk mengatur rincian alokasi volume produksi dan implementasi mandatori E5. Kebijakan tersebut disebut akan berjalan beriringan dengan program mandatori biodiesel B50.
Di sisi lain, Pertamina disebut telah melakukan uji coba pasar terhadap BBM E5 dan memperluas infrastruktur pendukung distribusi.
"Pertamina sudah membangun 179 lokasi, dan akan menambah 30 lokasi lagi. Kami sangat menunggu keluarnya revisi PMK mengenai cukai," ujar Eniya.
Selain revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai, pemerintah juga masih menunggu kepastian mengenai jenis izin usaha yang akan digunakan dalam industri biofuel tersebut.
Menurut Eniya, pengajuan KBLI biofuel ke Kementerian ESDM telah memperjelas bahwa pelaku usaha nantinya tidak memerlukan Izin Usaha Industri (IUI).
"Saat ini, karena KBLI kami sudah diajukan ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah jelas bahwa tidak akan diperlukan IUI," katanya.
Sumber: Merdeka.com

