Trending

WFH ASN Setiap Jumat Diperpanjang Dua Bulan, Pemerintah Soroti Dampak Konflik Timur Tengah

ILUSTRASI: WFH ASN setiap Jumat diperpanjang dua pekan ke depan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan ke depan. Kebijakan ini diambil di tengah konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung dan berdampak terhadap kondisi ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan tersebut dibahas dalam rapat pemerintah terkait langkah ekonomi nasional menghadapi situasi global saat ini.

"Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan. Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain memperpanjang kebijakan WFH ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi untuk menjaga pertumbuhan nasional pada kuartal II 2026.

Menurut Airlangga, insentif tersebut disiapkan agar aktivitas ekonomi domestik tetap bergerak di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik dan kenaikan harga energi dunia.

"Juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu, ASN menjalankan WFH setiap hari Jumat. Pemerintah juga mengimbau penerapan sistem kerja serupa di sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam pernyataan sebelumnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah mengklaim telah melakukan kajian terhadap dampak dan efektivitas penerapan WFH bagi ASN. Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi dan energi global.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama