![]() |
| ILUSTRASI: Anak-anak aktif bermain medsos menggunakan perangkat digital - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tingginya paparan konten negatif yang dialami anak-anak di ruang digital.
Pemerintah mencatat lebih dari separuh anak di Indonesia pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Data tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, saat memaparkan berbagai tantangan perlindungan anak di era digital.
Menurut dia, perkembangan teknologi dan semakin luasnya akses internet membuat anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif media sosial.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial,” ujar Alfreno seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena populasi anak di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 80 juta jiwa.
Selain paparan konten seksual, pemerintah juga menemukan tingginya angka kekerasan gender berbasis online terhadap anak-anak.
“Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” katanya.
Komdigi membagi ancaman digital terhadap anak menjadi dua kategori utama, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak-anak mengakses materi negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga informasi berbahaya lainnya di media sosial.
Menurut Alfreno, akses internet yang semakin terbuka membuat anak dapat melihat berbagai jenis konten tanpa pengawasan maupun penyaringan yang memadai.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai ancaman seperti manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga pelecehan terhadap anak.
Alfreno mengatakan tidak sedikit anak yang menjalin komunikasi dengan orang tidak dikenal di internet dan kemudian menerima informasi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku mereka.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengawasan terhadap platform elektronik dan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Pemerintah menegaskan aturan itu bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda,” ujar Alfreno.
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat dan orang tua agar mampu mendampingi anak saat menggunakan internet.
Komdigi berharap langkah tersebut dapat membantu menekan dampak negatif media sosial sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Sumber: Liputan6.com

.webp)