RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan dan peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya.
“Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan,” ujar Roy Riady di persidangan.
Adapun rincian uang pengganti yang dituntut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809,5 miliar dan peningkatan harta kekayaan senilai Rp4,8 triliun. Total keseluruhan mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.
JPU menilai fakta tersebut memperkuat alat bukti bahwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Roy.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat dugaan mark up harga perangkat dan pengadaan layanan yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Sumber: Merdeka.com

