Trending

Jimly: Pengangkatan Kapolri Tetap oleh Presiden dengan Persetujuan DPR

BICARA: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat menyampaikan mekanisme pengangkatan Kapolri - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), usai pembahasan bersama pemerintah terkait reformasi kelembagaan Polri.

“Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, seperti praktik yang berjalan saat ini,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan di internal KPRP sempat muncul berbagai pandangan terkait mekanisme tersebut. Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya tetap menginginkan mekanisme yang ada dipertahankan.

Setelah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” kata Jimly.

Jimly menegaskan, persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan bentuk hak konfirmasi parlemen (right to confirm).

Dalam mekanisme tersebut, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, itu bukan fit and proper test DPR, tetapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya selama ini calon yang diajukan Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari DPR.

Menurut Jimly, keputusan mempertahankan mekanisme ini telah mempertimbangkan aspek konstitusional, dinamika kelembagaan, serta hasil diskusi antara pemerintah dan KPRP.

Keputusan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan proses pengangkatan pimpinan institusi strategis negara tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama