Trending

Habib Umar Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Wilayah Pedalaman Banjar

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kalsel Habib Umar Hasan Alie Bahasyim saat melakukan Sosper tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Foto Dok Antara

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di wilayah pedalaman terpencil Kabupaten Banjar.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) tersebut digelar di Desa Remo, Kecamatan Peremasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper kali ini saya menyosialisasikan Perda pemberdayaan masyarakat dan desa di Desa Remo, Kecamatan Peremasan, Kabupaten Banjar,” ujar Habib Umar.

Menurutnya, masyarakat di wilayah pedalaman perlu memahami isi Perda tersebut agar dapat mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa, khususnya pembangunan di wilayah mereka sendiri.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi daerah penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat lebih berperan dalam proses pembangunan.

“Dengan sosialisasi Perda pemberdayaan masyarakat dan desa, warga pedalaman tersebut juga mengetahui hak dan kewajiban mereka, yang pada gilirannya berperan serta aktif dalam pembangunan,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.

Habib Umar juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Remo menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Warga disebut antusias mengikuti kegiatan karena selama ini jarang mendapatkan pemahaman langsung terkait regulasi daerah.

Ia menambahkan bahwa masyarakat pada prinsipnya siap terlibat dalam pembangunan selama mendapatkan arahan dan pembinaan yang jelas, terutama untuk kemajuan desa mereka.

Sebagaimana jadwal DPRD Kalsel, kegiatan Sosper dilaksanakan pada 4–6 April 2026 dan 11–13 April 2026 untuk menyosialisasikan berbagai peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah.

Sebagai informasi, Kecamatan Peremasan merupakan wilayah pemekaran dari Kecamatan Sungai Pinang yang berada di kawasan Pegunungan Meratus dan berbatasan dengan Kabupaten Tapin serta Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama