Trending

Dewan Pers Desak Pemerintah Segera Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

GEDUNG: Kantor Dewan Pers - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan penangkapan terjadi ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam WNI lainnya dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.

Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang masih ditahan.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama