![]() |
| BICARA: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polri melalui Satgas Haji dan Umrah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima hingga saat ini.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat diperkirakan sebesar Rp10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Menurutnya, pengamanan dan pengawasan pelaksanaan haji bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah.
Polri juga mengedepankan langkah pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat keberangkatan ibadah haji.
Isir menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dari proses awal hingga keberangkatan jamaah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk penggunaan visa dan dokumen keberangkatan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia maupun regulasi Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tambahnya.
Sumber: Liputan6.com

