Trending

Polri Permudah Pajak Kendaraan Bekas, Tak Wajib Lagi KTP Pemilik Lama

ANTRIAN: Suasana pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melonggarkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan bekas. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait rumitnya proses administrasi kendaraan bekas yang dinilai sulit dipenuhi di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa memberatkan masyarakat.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, banyak kendaraan bekas yang telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga persyaratan KTP lama sering kali tidak dapat dipenuhi.

Sebagai solusi, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli untuk keperluan lanjutan, termasuk proses balik nama kendaraan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru. Polri juga memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat yang belum dapat melakukan balik nama hingga tahun depan.

Wibowo menegaskan, prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," ucap dia.

Selain itu, Korlantas Polri juga mendorong digitalisasi data kendaraan serta integrasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas layanan di seluruh daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandasnya.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama