Trending

Pansus I DPRD Kalsel Kaji Ulang Tarif Pajak, Utamakan Keringanan bagi Masyarakat

KOORDINASI: Pansus I DPRD Kalsel melakukan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah bersama Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat, tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani, menyampaikan hal tersebut usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, beberapa waktu lalu.

Ia menilai pertemuan tersebut berlangsung produktif dan memberikan banyak masukan strategis untuk penyempurnaan raperda.

Menurutnya, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian utama pansus. Pertama, terkait penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Ia menegaskan, daerah tidak harus memaksakan kenaikan tarif jika dinilai dapat membebani masyarakat.

“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung betul,” ujarnya.

Paman Yani mencontohkan, tarif PKB yang sebelumnya berada di angka 1,2 persen masih memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya, apabila diperlukan.

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dengan cara mengidentifikasi seluruh potensi objek pajak yang ada.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat dan dapat dimaksimalkan secara tepat sasaran.

Ia juga menyinggung pajak air permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan sektor perusahaan. Dalam hal ini, Kemendagri memberikan dukungan agar pengenaan pajak tetap mengacu pada kewenangan daerah melalui aturan turunan seperti peraturan gubernur.

“Artinya jelas, semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar justru longgar,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I DPRD Kalsel diterima oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri RI, Wanto. Paman Yani juga didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra.

Pembahasan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adil, adaptif, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama