Trending

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Darurat Kekerasan, Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

SOSOK: Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha (kanan) saat memimpin rapat kerja dengan DP3A Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rabu (1/4/2026).

Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani secara menyeluruh.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus kekerasan terhadap anak tercatat mencapai ratusan sejak awal tahun hingga September, bahkan secara keseluruhan telah menembus lebih dari 800 kasus, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

“Kita melihat bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan ini cukup tinggi. Artinya, kondisi ini sudah bisa dikatakan darurat dan perlu penanganan serius dari semua pihak,” tegas Jihan.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memasukkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Alhamdulillah, di tahun 2025 hingga 2029, isu perempuan dan anak ini sudah dimasukkan dalam RPJMD sebagai prioritas. Ini langkah yang sangat baik dan harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menekan angka kekerasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi, termasuk dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menangani kasus, seperti konselor psikologis dan tenaga pendamping.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong inovasi pendekatan berbasis kearifan lokal, salah satunya dengan menghadirkan konselor dari kalangan perempuan, termasuk tokoh agama perempuan, untuk mempermudah proses pendampingan terhadap korban.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan humanis.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama