Trending

Nusron Wahid Dorong Pembebasan BPHTB untuk Warga Miskin di NTB

 

SERTIPIKASI TANAH: Sertipikasi tanah tersendat, Nusron usul BPHTB digratiskan bagi miskin ekstrem -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, NTB - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem guna mempercepat sertipikasi tanah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dengan yang sudah bersertipikat di NTB. Dari total bidang tanah, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang memiliki sertipikat, sehingga masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang perlu diselesaikan.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang menyebabkan belum optimalnya sertipikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB bagi kelompok miskin ekstrem dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjutnya.

Nusron menambahkan, sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dan terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah serta akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Rakor ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama