![]() |
| INTEGRASI: Nusron Wahid menyatakan sinkronisasi NIB-NOP tingkatkan PBB tanpa naikkan pajak, PAD bisa melonjak 300% lewat integrasi data -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, NTB - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditempuh tanpa menaikkan tarif pajak. Salah satu strategi kunci adalah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih belum selaras di berbagai daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Kementerian ATR/BPN mencatat masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dan data objek pajak di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap secara optimal, sekaligus berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” lanjutnya.
Sejumlah daerah telah membuktikan efektivitas integrasi data tersebut. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen tercatat berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Sistem terintegrasi memungkinkan setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal, sehingga meminimalkan duplikasi dan kesalahan pencatatan.
Model integrasi ini dinilai relevan untuk diterapkan di daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang telah memiliki kesiapan data sebagai percontohan. Selain meningkatkan PAD, integrasi data juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan.
Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

.jpeg)