Trending

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR di NTB untuk Optimalkan Investasi

 

DORONG INVESTASI: NTB baru rampungkan 15 dari 77 RDTR, Nusron Wahid imbau pemda NTB bergerak cepat -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, NTB - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong masuknya investasi melalui kemudahan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).


Saat ini, dari total target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Dengan demikian, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Lombok Tengah 11 RDTR, Lombok Timur 7 RDTR, Sumbawa 6 RDTR, Dompu 6 RDTR, Bima 16 RDTR, Sumbawa Barat 11 RDTR, Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk KP2B, serta masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai dengan RPJMN 2025–2029.

“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri Nusron.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Pemerintah Provinsi NTB akan mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam Rakor tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan sertipikat tanah yang meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Rakor ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama