![]() |
| TANDA PENGENAL: Ilustrasi e-KTP - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan pencetakan ulang.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (20/4/2026) lalu.
Ia menyebut tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan e-KTP bahkan mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan semacam biaya atau denda. Karena setiap hari laporan kehilangan itu puluhan ribu,” katanya.
Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu poin utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi revisi Undang-Undang 24 Tahun 2013, yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujarnya.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya memastikan layanan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Kalau sudah ditegaskan sebagai layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.
Bima juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sumber: Kompas.com

