![]() |
| SOSOK: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengkaji formulasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat bersama badan usaha swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mencari solusi terbaik.
“Menyangkut dengan harga BBM nonsubsidi, kami lagi melakukan pembahasan. Pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan badan swasta lainnya,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Bahlil, proses pembahasan masih berlangsung dan pemerintah tengah berupaya merumuskan kebijakan yang tepat serta bijaksana, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
Ia menyebut lonjakan harga minyak dunia menjadi faktor utama yang memengaruhi kebijakan tersebut. Saat ini, harga minyak mentah jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) berada di atas 100 dolar AS per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada Januari 2026.
“Sampai dengan sekarang, kami lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana. Tunggu sampai selesai, saya akan kabari,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan BBM nasional dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta tidak panik terhadap isu kenaikan harga.
Di sisi lain, kebijakan penahanan harga tersebut menimbulkan selisih antara harga jual dan harga pembelian minyak di tengah kenaikan harga global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa untuk sementara PT Pertamina menanggung selisih harga BBM nonsubsidi tersebut hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga energi di dalam negeri sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Sumber: Antara.com

