![]() |
| SOSOK: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menyampaikan pemberlakuan PP TUNAS - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital membatasi akses anak berdasarkan usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah konkret negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya dalam keterangan tertulis yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (28/3/2026) lalu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital global, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya menyebut, beberapa platform telah mulai melakukan penyesuaian dan menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan, Roblox dan TikTok dinilai sudah merespons dengan baik.
" Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Meutya.
Sementara itu, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube.
Pemerintah menegaskan akan melakukan pemantauan secara harian terhadap perkembangan kepatuhan masing-masing platform. Langkah ini dilakukan guna memastikan komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi administratif hingga tindakan tegas lainnya telah disiapkan untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah anak.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tadi disampaikan pengenaan sanksi, tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” pungkas Meutya.
Sumber: Idntimes.com

