![]() |
Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif mengapresiasi penerapan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang berisiko tinggi,” ujar Saiful Arif Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja merupakan kelompok rentan terhadap pengaruh konten digital. Ancamannya meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, judi, hingga penipuan daring.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan sehingga kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi hal yang mutlak.
Saiful berharap kebijakan ini melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, dari berbagai risiko di internet. Ia juga memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Penulis: Mardiana

