![]() |
| KOORDINASI: Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie memimpin pematangan terkait assessment Program Local Service Delivery Improvement Project - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan persiapan menghadapi penilaian atau assessment Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan persampahan di daerah.
Pembahasan persiapan tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie dalam rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026).
“Kita harapkan pelaksanaan assessment program LSDP dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas,” kata Kusmiatie.
Ia menegaskan bahwa persiapan yang matang menjadi kunci agar seluruh perangkat daerah dapat berkolaborasi secara optimal dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam proses penilaian program tersebut.
Menurutnya, koordinasi yang baik antarperangkat daerah diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan assessment sekaligus memperkuat sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, sejumlah hal dibahas, mulai dari kesiapan data daerah, kondisi pengelolaan sampah yang ada saat ini, hingga koordinasi lintas organisasi perangkat daerah yang akan terlibat dalam pelaksanaan program LSDP.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas Ahmad M. Saribi memaparkan gambaran umum program LSDP sekaligus strategi implementasi yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan ke depan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal yang berlangsung pada 2026 hingga 2027, program LSDP akan difokuskan pada penguatan kebijakan, tata kelola, serta kelembagaan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
Selain itu, perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah juga menjadi salah satu aspek penting yang akan didorong melalui program tersebut.
“Pada tahap ini juga menjadi prioritas untuk meningkatkan indikator PBG, sehingga daerah dapat memenuhi persyaratan untuk mengakses pendanaan pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya pada periode 2028 hingga 2029, program LSDP akan memasuki tahap pengembangan infrastruktur persampahan, optimalisasi tata kelola, serta penguatan konsep ekonomi sirkuler dalam pengelolaan sampah.
“Pada tahun 2030 program ini diharapkan sudah memasuki tahap inovasi dan keberlanjutan, sehingga sistem pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih efektif, modern, dan berkelanjutan di daerah,” kata Saribi.
Penulis: MR Habibi

