RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026). Sengketa lahan yang dibahas melibatkan masyarakat dari Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, perwakilan perusahaan, perwakilan masyarakat dari tiga desa, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Wiyatno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat maupun mengganggu iklim investasi di daerah.
“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” harapnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa guna memperoleh kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami juga menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Sekda Usis.
Melalui mediasi tersebut diharapkan tercapai kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.
Penulis: MR Habibi

