![]() |
| BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polres Balangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pengembangan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 22,92 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSD (36), warga Manditang, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan RM (44), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan pada Rabu sore sekitar pukul 16.45 Wita. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dari tangan MF.
Dari hasil interogasi, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MSD. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sekitar pukul 17.30 Wita, tim gabungan Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi melakukan penggerebekan di kediaman MSD di Kelurahan Sumanggi. Saat itu, MSD diketahui sedang berada di rumah bersama rekannya, RM.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,93 gram, sehingga total berat bersih narkotika yang diamankan mencapai 22,92 gram.
Kedua tersangka juga mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli sebelumnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Balangan.
Penulis: Mardiana

