![]() |
| SOSOK: Wamendagri Bima Arya Sugiarto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tanggal 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah hanya memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima mengatakan pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan setelah 17 Agustus.
Namun, ia menegaskan kelonggaran tersebut tidak berarti 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima.
Bima menjelaskan, kantor pemerintahan dan pihak terkait hanya diminta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan perayaan HUT ke-81 RI yang waktunya masih berdekatan dengan momentum 17 Agustus.
Dengan demikian, ASN tetap menjalankan aktivitas kedinasan pada 18 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Fleksibilitas tersebut lebih ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tetap dapat menggelar kegiatan seperti pesta rakyat dan berbagai perlombaan khas perayaan kemerdekaan.
Imbauan pemerintah tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Perusahaan swasta juga dapat memberikan kelonggaran kepada karyawan yang ingin mengikuti atau menggelar kegiatan perayaan HUT ke-81 RI pada 18 Agustus.
Meski demikian, Bima menegaskan kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.
“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujarnya.
Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan untuk menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” kata Bima.
Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja dan bukan hari libur nasional maupun cuti bersama, tetapi masyarakat masih dapat menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan dengan menyesuaikan kondisi serta aturan di daerah masing-masing.
Sumber: Beritasatu.com
