![]() |
| BERJALAN: Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia diduga menerima bagian dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2023.
Setelah tambahan kuota tersebut diterima, Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pimpinan Maktour Travel mengirimkan surat kepada Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama.
“Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, disepakati tambahan kuota haji tahun 2023 sebanyak 8.000 jemaah. Namun, setelah komunikasi antara Fuad dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, muncul usulan perubahan komposisi pembagian kuota.
Hilman mengusulkan agar kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.
Keputusan tersebut menetapkan 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Selanjutnya, diterbitkan keputusan Dirjen PHU yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Kebijakan itu disebut melonggarkan aturan terkait jemaah T0, yaitu jemaah yang baru mendaftar dan dapat langsung berangkat haji.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep.
Rizky juga diduga memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah kategori T0 atau TX, yakni percepatan keberangkatan yang tidak sesuai nomor antrean.
Untuk pengisian kuota tersebut, penyidik KPK menemukan adanya pungutan fee percepatan dari PIHK sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun hingga saat ini, baru Yaqut yang resmi ditahan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Idntimes.com

