![]() |
| WASPADA PENIPUAN: ATR/BPN bantah isu pemutihan sertipikat tanah yang viral -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Narasi tersebut seolah memberikan gambaran adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kabar mengenai program pemutihan sertipikat tanah tidak benar dan tidak pernah ada.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).
Selain isu pemutihan sertipikat, ATR/BPN juga meluruskan informasi lain yang beredar di masyarakat, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis, yang disebut tidak memiliki dasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Shamy Ardian.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, terutama yang berkaitan dengan pembebasan biaya. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga mencakup perlindungan masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)