Trending

Menkes Sebut Kenaikan Iuran JKN Tak Bisa Ditunda, Singgung Perbandingan dengan Pengeluaran Rokok

SOSOK: Menkes RI Budi Gunadi Sadikin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa wacana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026 sudah tidak bisa lagi ditunda.

Menurut Budi, kenaikan iuran dinilai masih relatif rendah, terutama jika dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan lain seperti rokok.

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tercatat sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas 3. Khusus kelas 3, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Budi menjelaskan, alasan utama penyesuaian tarif adalah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit setiap tahun.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucapnya.

Ia mengingatkan, jika kondisi defisit terus berlanjut, maka operasional rumah sakit bisa terdampak, terutama terkait keterlambatan pembayaran klaim.

"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujar Budi.

Namun demikian, Budi memastikan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1 hingga 5.

"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya," kata Budi.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama