![]() |
| SOSOK: Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons sorotan terkait menu program makan bergizi gratis (MBG) selama Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk bahan makanan dalam program MBG bukan sebesar Rp 15.000 per porsi.
Nanik menjelaskan, anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp 8.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK/RA serta siswa SD/MI kelas 1-3. Sementara untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Ia menerangkan, besaran Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp 15.000 untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
Menurut Nanik, terdapat alokasi Rp 3.000 per porsi untuk biaya operasional. Dana tersebut mencakup pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, hingga operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Selain itu, terdapat anggaran Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN menyatakan terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila ditemukan indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," terang Nanik.
Sumber: Detik.com

