![]() |
| SOSOK: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Menurut dia, respons dari para aplikator sejauh ini positif.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Terkait penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum pengumuman resmi dilakukan.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.
BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik. Pencairan BHR dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sumber: Antara.com

