![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara. IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Budi, keputusan itu diambil karena proses penyidikan masih terus berjalan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ucap Budi.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, sebagai respons atas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan bahwa kuota tambahan itu diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujar dia.
"Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut," dia menambahkan.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Aturan mengamanatkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep.
Menurut Asep, keputusan pembagian 50:50 tersebut menjadi titik awal perkara pidana yang kini disidik KPK.
"Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 - 10.000 itu kemudian," ujar dia.
Dalam proses tersebut, KPK juga menemukan keterlibatan Ishfah Abidal Aziz yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
"Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar dia.
Tak hanya soal pembagian kuota, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana atau kickback yang muncul setelah kuota haji khusus meningkat signifikan.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tandas dia.
Sumber: Liputan6.com

