Trending

Ini Jadwal Sekolah PAUD, SD, dan SMP di Banjarbaru Saat Ramadan

PEMBELAJARAN: Proses belajar mengajar di salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Banjarbaru - Foto Dok H. Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.2/0256-SET/Disdik tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Edaran tersebut mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar dan hari libur bagi satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Abdul Basid, menyampaikan bahwa siswa tetap masuk sekolah selama Ramadan, namun tidak berlangsung penuh selama satu bulan.

“Siswa tetap masuk sekolah selama Ramadan, tetapi tidak sebulan penuh karena ada pembelajaran mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Basid, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, pada 18–21 Februari dan 16–18 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Sementara itu, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Jam pembelajaran selama Ramadan juga mengalami penyesuaian. Untuk taman kanak-kanak (TK), kegiatan belajar berlangsung pukul 08.00–09.30 Wita, sedangkan PAUD nonformal melaksanakan pembelajaran secara mandiri.

Adapun untuk SD dan SMP, kegiatan belajar di sekolah dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan salat Zuhur berjamaah.

“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian mulia,” katanya.

Ia menambahkan, murid nonmuslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Terkait kehadiran guru dan tenaga kependidikan ASN tetap mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku, sedangkan guru tetap yayasan menyesuaikan dengan ketentuan yayasan masing-masing,” tambahnya.

Abdul Basid juga meminta pengawas, penilik, dan kepala sekolah untuk memonitor proses pembelajaran serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.

“Pengawas, penilik, dan kepala sekolah diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala,” tegasnya.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama