![]() |
| SOSOK: Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex - Foto Dok Tribunnews |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Keduanya disangka terlibat dalam praktik korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapkan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Hal itu masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai,” kata Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penyidikan mengungkap adanya dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sumber: IDN Times

