![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu - Foto Dok Kompas |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK.
Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketentuan pembagian kuota telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Berdasarkan aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen,” jelas Asep.
Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, menurut KPK, pembagian tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com

