Trending

Pemprov Kalsel Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam 60 Hari

KOORDINASI: Pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait sektor mineral dan batubara.

Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, mengatakan pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI.

“Kami di Dinas ESDM harus segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK RI. Action plan sudah kami susun dan target penyelesaiannya paling lambat pertengahan Maret,” ujar Nasrullah usai mengikuti rapat tindak lanjut LHP BPK RI bersama Tenaga Ahli Gubernur (TAG) di Banjarbaru, Selasa (27/1/2026) lalu.

Ia menjelaskan, seluruh proses tindak lanjut rekomendasi dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan. Inspektorat menjadi pintu masuk dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Koordinasi kami lakukan melalui Inspektorat. Rekomendasi dari BPK itu direkap dan disampaikan melalui Inspektorat, kemudian dikembalikan ke masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Nasrullah, rekomendasi BPK RI mencakup sejumlah aspek lintas sektor, tidak hanya terkait sumber daya manusia (SDM), tetapi juga menyentuh bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Namun, Dinas ESDM fokus menindaklanjuti rekomendasi yang menjadi kewenangannya.

“Untuk Dinas ESDM, kami fokus pada rekomendasi sesuai kewenangan kami, khususnya yang berkaitan dengan aspek SDM. Tahapan-tahapan tindak lanjut akan kami laksanakan sesuai rekomendasi dan harus selesai dalam batas waktu 60 hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK RI secara akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor mineral dan batubara.

Sumber: MC Kalsel 

Lebih baru Lebih lama