Trending

Noel Singgung Partai dan Ormas Terima Aliran Dana Kasus K3 Kemenaker

SOSOK: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali mengungkap fakta terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjeratnya.

Noel menyebut adanya partai politik yang menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, ia belum mengungkap secara jelas identitas partai yang dimaksud.

“Partainya ada huruf K-nya (menerima aliran dana). Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Selain partai politik, Noel juga menyebut adanya organisasi masyarakat (ormas) yang turut menerima aliran dana. Lagi-lagi, ia tidak menyebutkan nama ormas tersebut.

“Ormasnya (penerima aliran dana) yang jelas tidak berbasis agama,” tuturnya.

Sebelumnya, Noel juga pernah menyebut adanya partai dan ormas yang ikut menerima aliran dana dari dugaan pemerasan yang dilakukannya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (19/1/2026).

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” ucap Noel.

Meski demikian, saat itu Noel masih enggan membeberkan identitas partai maupun ormas yang dimaksud. Ia bahkan sempat berjanji akan membuka nama pihak-pihak tersebut pada sidang berikutnya.

“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” tegasnya.

Namun, pada kesempatan itu Noel juga menegaskan bahwa partai dan ormas tersebut terlibat langsung dalam pemerasan sertifikasi K3.

Pernyataan Noel tersebut sempat mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, pernyataan Noel berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan perkara apabila didukung alat bukti yang kuat di persidangan.

“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” ujar Budi.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker periode 2024–2029.

Jaksa juga memerinci bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemenaker terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,5 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: Tribunnews.com

Lebih baru Lebih lama