![]() |
| BICARA: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang menjabat sebagai Menteri Kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat merespons wacana kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo mengaku telah menerima pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian. Namun, ia menegaskan sikapnya menolak konsep tersebut.
“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.
Menurut Listyo, menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Ia menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusi Polri diubah menjadi Kementerian Kepolisian.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.
Listyo menekankan bahwa kedudukan Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah Kemendagri. Menurutnya, posisi tersebut membuat kinerja Polri lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.
Ia juga menyinggung perjalanan reformasi Polri setelah pemisahan dari TNI. Menurutnya, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme, sekaligus mempersiapkan diri menuju roadmap sebagai civilian police.
Listyo menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden juga sejalan dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Hal itu antara lain diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan di bawah Presiden.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.
“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.
Sumber: Liputan6.com

