Trending

Nasrullah: Mekanisme Perizinan Galian C di Kalsel Tetap, 2026 Terapkan Sistem WIUP Terpusat

ALAT BERAT: Aktivitas penambangan galian C di Kalimantan Selatan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan bahwa kebijakan serta prosedur perizinan pertambangan galian C di Kalimantan Selatan hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan signifikan.

Menurut Nasrullah, perizinan galian C tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sehingga alur serta persyaratan dasarnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada tahun 2026 terdapat penyesuaian pada sistem, khususnya dalam proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Untuk tahun 2026 ini, ada satu prosedur baru yaitu penerbitan WIUP yang menggunakan aplikasi dari pusat. Insya Allah mulai Januari ini sudah kita gunakan,” kata Nasrullah di Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, sementara untuk izin usaha pertambangan (IUP), baik eksplorasi maupun operasi produksi, proses perizinan tetap dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun penerbitan IUP dilakukan secara inline melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terkait wilayah pertambangan, Nasrullah memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan maupun penambahan wilayah. Seluruh wilayah pertambangan di Kalimantan Selatan masih mengacu pada penetapan yang telah ditentukan oleh kementerian.

“Hasil rapat tahun 2025 terkait kemungkinan penambahan atau pengurangan wilayah pertambangan sampai sekarang tidak ada perubahan. Wilayahnya masih sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Selatan masuk dalam kawasan pertambangan, kecuali beberapa daerah tertentu seperti Kota Banjarbaru dan sebagian kecil wilayah lainnya yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan.

Memasuki tahun 2026, Nasrullah juga menyampaikan adanya pengetatan kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagai syarat dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pada kesempatan tersebut, Nasrullah mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.

Ia menekankan hal tersebut penting dilakukan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan risiko di area pertambangan.

Sumber: MC Kalsel 

Lebih baru Lebih lama