Trending

Kantah HSU Kawal Permohonan Izin Usaha Ritel agar Sesuai Tata Ruang

 

TATA RUANG: Kantor Pertanahan HSU hadiri rapat tindak lanjut izin usaha Ritel -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berperan aktif mendukung penataan ruang dan pemanfaatan tanah yang tertib serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam rapat tindak lanjut permohonan izin usaha ritel di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ridhwan Adnan Hanafi, S.Si., Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Mal Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 500.16/910/Diskuperindag tanggal 15 Desember 2025. Pembahasan difokuskan pada telaahan staf terkait permohonan izin usaha ritel serta berita acara hasil survei titik lokasi yang diajukan.

Dalam forum tersebut, aspek penatagunaan tanah dan kesesuaian lokasi menjadi perhatian bersama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan dapat mendukung proses perizinan yang terintegrasi, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama