![]() |
| GEDUNG: Bangunan Balai Kota Banjarbaru - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kota Banjarbaru resmi membuka lembaran baru dalam tata kelola ketenagakerjaan dengan diberlakukannya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.843.037,66. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Januari 2026 dan wajib dijalankan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria kemampuan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
UMK Banjarbaru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dengan nilai yang melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 sebesar Rp3.725.000. Penetapan ini sekaligus menandai Banjarbaru sebagai kota pertama di Kalimantan Selatan yang memiliki standar upah minimum kota secara mandiri.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono, menegaskan bahwa penerapan UMK bersifat mengikat bagi perusahaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan.
“Perusahaan yang secara kemampuan dan klasifikasi telah memenuhi syarat, wajib menerapkan UMK Banjarbaru 2026. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan,” ujar Sartono belum lama ini.
Menurut Sartono, penetapan UMK perdana ini didasarkan pada kondisi ekonomi daerah yang menunjukkan tren positif. Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Banjarbaru tercatat konsisten berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan, dengan selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tetap terjaga positif.
“Kondisi tersebut menjadi dasar Banjarbaru dinilai layak memiliki UMK sendiri. Tidak lagi hanya mengacu pada UMP,” jelas Sartono.
Selain kinerja ekonomi, penetapan UMK Banjarbaru juga mempertimbangkan berbagai indikator lain, seperti rasio paritas harga, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median UMK kabupaten/kota, khususnya bagi daerah yang baru pertama kali menetapkan UMK.
Sartono menambahkan, mekanisme penyesuaian UMK pada tahun-tahun mendatang akan mengikuti regulasi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa proses penetapan UMK Banjarbaru 2026 telah melalui tahapan pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah, dan telah disepakati tanpa adanya keberatan.
“Dengan adanya UMK ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Banjarbaru dapat terjaga,” pungkasnya.
Penulis: H. Faidur

