Trending

Awal 2026, KPK Catat Laporan Gratifikasi 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

RUANGAN: Penampakan salah satu bagian dalam dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tahun 2026 dibuka dengan catatan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara sepanjang 2025. Hingga hari terakhir tahun lalu, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi dari berbagai instansi di pusat maupun daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jumlah laporan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Jumlah objek gratifikasi 5.799,” ujar Budi, Kamis (1/1/2026).


Dari total objek gratifikasi yang dilaporkan, Budi merinci sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai Rp3,23 miliar, serta 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sementara 3.400 laporan lainnya atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sepanjang 2025, KPK mencatat sejumlah pola sumber gratifikasi yang paling banyak dilaporkan. Di antaranya pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut, serta pemberian kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi. Selain itu, terdapat pula gratifikasi berupa tanda terima kasih dari pengguna layanan publik seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah, serta pemberian dari orang tua murid kepada guru. KPK juga menerima laporan terkait honor narasumber yang diberikan oleh pihak pengguna layanan, meski beberapa instansi telah melarang praktik tersebut.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah laporan gratifikasi pada 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada tahun sebelumnya, KPK menerima 4.220 laporan. Menurut Budi, tren ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga mencatat masih adanya pemberian gratifikasi dari sektor perbankan, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan. Karena itu, KPK mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan menjadi mentor program magang. Mereka melaporkan adanya pemberian dari siswa atau mahasiswa magang yang beragam bentuknya.

“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” tutur Budi.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Program Magang Bersama agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” kata Budi.

Sebagai pengingat, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi juga diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/ serta mengikuti informasi pencegahan gratifikasi melalui akun media sosial @literasigratifikasi.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama