Trending

Rakor Pertanahan 2025 Soroti Peran Intel dan Prosedur dalam Pemberantasan Mafia Tanah

 

TATA KELOLA: Bersama APH, ATR/BPN genjot percepatan penyelesaian sengketa tanah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Salah satu narasumber yang hadir yakni Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana.

“Kita berharap Rakor kali ini tidak hanya menyelesaikan masalah pertanahan, tetapi juga mampu mencegah agar pekerjaan hari ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Asep N. Mulyana dalam Rakor yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Asep menegaskan bahwa paradigma lama yang menganggap banyaknya penahanan sebagai indikator keberhasilan sudah tidak relevan. Menurutnya, APH harus membangun sistem yang mampu mencegah munculnya perkara, bukan sekadar mengurusi penyelesaiannya. Dengan pendekatan yang lebih sistemik, penanganan pertanahan dinilai dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan dampak nyata.

Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, Asep menekankan bahwa persoalan pertanahan merupakan tanggung jawab bersama. “Ini bukan semata persoalan teman-teman ATR/BPN. Kita harus berkolaborasi dari hulu hingga hilir agar dapat mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan secara bersama-sama,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi kontribusi APH dalam upaya pemberantasan mafia tanah. “Terima kasih kepada seluruh APH. Semoga kolaborasi ini terus berjalan. Bila ada oknum ATR/BPN yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan menyerahkannya kepada Bapak/Ibu,” tegasnya.

Nusron menyebut dukungan informasi dan celah prosedural dari pihak internal kerap dimanfaatkan mafia tanah. Karena itu, ia meminta pengawasan diperkuat. “Jangan sampai Bapak/Ibu lelah mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu orang dalam. Bantuan pertama biasanya informasi, kedua adalah celah dalam penunjukan atau prosedur,” ujarnya.

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju,” kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta perwakilan APH dan instansi terkait.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama