Trending

Pemkot Banjarbaru Tertibkan 25 Warung Remang, Diberi Waktu 7 Hari Kosongkan Peralatan

PENERTIBAN: Jajaran Satpol PP Banjarbaru memberikan surat peringatan pada salah satu warung remang-remang di Trikora - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP menertibkan puluhan warung remang setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat. Penertiban dilakukan karena aktivitas warung tersebut dinilai melanggar peraturan daerah.

Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP, Deni Mahendrata, mengatakan bahwa penindakan diawali dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian pelanggaran Perda.

“Awalnya keberadaan warung remang ini dikeluhkan masyarakat. Setelah kami pelajari, memang ada indikasi pelanggaran peraturan daerah,” ujar Deni, Rabu (17/12/2025).


Sebagai langkah awal, Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik warung pada 16 Oktober. Selanjutnya, atas arahan pimpinan, petugas memberikan surat teguran pertama pada Kamis (16/10) malam.

“Teguran itu kami sampaikan agar mereka menghentikan sendiri aktivitasnya dan mengosongkan peralatan yang terkait,” katanya.

Deni menjelaskan, target penertiban adalah penghentian seluruh aktivitas warung remang, yang ditandai dengan pengosongan peralatan seperti perangkat karaoke, pemutar musik, televisi, sofa karaoke, hingga meja biliar.

Berdasarkan pendataan, terdapat 25 warung yang diberikan surat teguran. Meski sebagian sudah tutup, seluruh pemilik tetap menerima surat tersebut.

“Secara umum pemilik warung sudah mengetahui bahwa aktivitas itu tidak diperbolehkan karena sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah warung yang masih beroperasi dan langsung menghentikan aktivitasnya di lokasi.

“Yang masih buka tadi malam langsung kami tutup,” tegas Deni.

Satpol PP Banjarbaru memberikan waktu 7x24 jam sejak surat teguran pertama diterbitkan untuk pengosongan seluruh peralatan.

“Dalam tujuh hari ke depan harus sudah benar-benar kosong,” pungkasnya.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama