![]() |
| REFORMA AGRARIA: Dari Rakor Kalteng, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tekankan peran Kepala Daerah dalam Reforma Agraria -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Ketimpangan struktur penguasaan tanah dinilai menjadi sumber utama rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kondisi tersebut sebagai akar persoalan pertanahan di Indonesia yang harus diselesaikan secara sistematis melalui program Reforma Agraria.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar pada Kamis (11/12/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, tetapi justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup dikuasai pihak lain, dibangun perkebunan kelapa sawit yang panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup dalam kesulitan. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah Reforma Agraria dijalankan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat diminimalkan. Dengan demikian, masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton, tetapi terlibat aktif dalam proses pembangunan.
“Tujuannya agar masyarakat juga menjadi bagian dari pembangunan. Kita ingin memastikan seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk mengelola dan memanfaatkan tanah air ini secara adil,” tegasnya.
Menteri Nusron menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Secara regulasi, Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penentuan subjek atau penerima manfaat berada di tangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur, karena Bapak dan Ibu adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah masing-masing,” jelasnya.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses berupa fasilitasi dan pendampingan usaha menjangkau 800 kepala keluarga, sedangkan Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah diberikan kepada 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut tercapai 100 persen.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar kebijakan pertanahan dan tata ruang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koordinasi harus berjalan searah dan berkelanjutan. Semoga rakor ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Agustiar.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

