![]() |
| TATA RUANG: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, minta RTRW tegas lindungi lahan sawah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Alih fungsi lahan sawah terus menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Sejak 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 554.000 hektare lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat memperketat pengendalian pemanfaatan ruang melalui kebijakan tata ruang yang berkelanjutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, perlindungan lahan pangan harus secara tegas dicantumkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu, dalam RTRW harus jelas mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ini penting agar sawah benar-benar terlindungi ke depan,” tegas Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah pada Kamis (11/12/2025), di Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga mengingatkan kepala daerah mengenai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perpres tersebut menetapkan bahwa luas LP2B minimal harus mencapai 87 persen dari total LBS.
“Ini bukan tanpa alasan. Ketentuan itu dibuat demi menjaga ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan, revisi, dan penyelarasan dokumen tata ruang agar tetap relevan dengan dinamika pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sektor pangan.
“RTRW harus disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Setelah itu dibawa ke pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Kami akan koreksi, dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” kata Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru 22 RDTR yang ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW, sehingga dokumen tata ruang yang ada dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan arah pembangunan daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat penyempurnaan seluruh instrumen penataan ruang. “Saat ini RTRW provinsi maupun kabupaten/kota sedang dalam proses revisi, disesuaikan dengan kondisi terkini serta rencana pembangunan ke depan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

