Trending

Cost Sharing Opsen PKB Diserahkan, Sekdako Banjarmasin: Ruang Optimalisasi PAD Makin Terbuka

SOSOK: Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman (tengah) bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin memasuki babak baru dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui penerapan skema opsen. Kebijakan ini dinilai membuka ruang fiskal yang lebih pasti dan cepat bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat apel gabungan sekaligus penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB di halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemko Banjarmasin, unsur terkait, serta instansi pendukung layanan Samsat.

Ikhsan yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menjelaskan, penerapan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Opsen PKB dan BBNKB ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini adalah pengalihan mekanisme pencatatan, dari yang sebelumnya melalui bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” ujar Ikhsan.


Menurutnya, skema opsen memberikan dua manfaat strategis, yakni kepastian pendapatan daerah karena dana lebih cepat masuk ke kas daerah, serta peningkatan kemandirian fiskal pemerintah kota.

“Dengan pendapatan yang lebih pasti, pembangunan dapat dipercepat. Mulai dari perbaikan jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, Ikhsan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar potensi opsen dapat dioptimalkan. Kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, serta Jasa Raharja melalui sistem Samsat dinilai krusial.

Sinergi tersebut diarahkan pada pemutakhiran dan integrasi data kendaraan bermotor, perluasan layanan pembayaran pajak, serta sosialisasi kebijakan secara masif kepada masyarakat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang mereka bayarkan kini secara langsung berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Kota Banjarmasin sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, mengungkapkan bahwa Kota Banjarmasin memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan, namun potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap.

“Berdasarkan data kendaraan bermotor yang kami miliki, masih ada sekitar 40 persen potensi yang belum tergali di Banjarmasin. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan pendataan masih perlu diperkuat,” ungkap Indra.

Ia menambahkan, meski realisasi penerimaan PKB dan BBNKB pada 2025 menunjukkan tren peningkatan, capaian tersebut belum sebanding dengan potensi riil yang ada.

“Dengan sinergi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan skema cost sharing ini, pada 2026 kami optimistis dapat mengoptimalkan sosialisasi, pemungutan, dan pendataan. Target peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan dan opsen sangat terbuka,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banjarmasin menginstruksikan jajaran BPKPAD, camat, hingga lurah untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan opsen guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda yang secara simbolis menyerahkan hasil opsen, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, serta Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana.

Penulis: Lita

Lebih baru Lebih lama