![]() |
| REVITALISASI: ATR/BPN Fasilitasi Kemitraan Asahduren–PT NSA untuk Penguatan Ekonomi Adat -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, BALI - Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, lahir sebuah kisah keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang baru bagi pemberdayaan masyarakat adat. Legalitas tanah adat melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberi pengakuan dan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kesempatan kerja bagi petani serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui kemitraan dengan off-taker.
“Inilah fungsi sertipikat yang kami dapatkan dari BPN. Berkat sertipikat ini kami bisa memberdayakan tanah kami dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu hal ini sulit terwujud,” ujar Bendesa Adat Asahduren, I Kadek Suentra, saat ditemui Selasa (03/11/2025).
Program Reforma Agraria menjadi pintu masuk bagi Desa Asahduren untuk memperbaiki ekonomi warganya. Sebelum mendapatkan dukungan tersebut, mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada perkebunan cengkeh. Namun produktivitas cengkeh yang menurun karena usia tanaman, ditambah harga yang tidak stabil, membuat mereka mencari alternatif. “Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, tetapi hasilnya kurang karena sudah tua dan perlu diremajakan. Sekarang harga cengkeh juga tidak seperti dulu. Lewat sertipikat ini, terbangun kerja sama dengan PT NSA untuk menanam pisang varietas cavendish. Ini jalan keluar yang baik bagi kami,” kata Suentra.
Perjalanan menuju kepastian hukum atas tanah adat bukanlah hal mudah. Suentra mengenang perjuangannya sejak pertengahan 2024 ketika mulai berkoordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN kemudian turun langsung memastikan tidak ada konflik lahan, melakukan pengukuran, hingga akhirnya Desa Asahduren menerima sertipikat tanah ulayat pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024.
Sertipikasi itu menjadi titik balik peningkatan kualitas hidup masyarakat adat Asahduren. Penataan aset berlanjut pada penataan akses. “BPN terus memantau bagaimana tanah ini digunakan untuk masyarakat. Kami kemudian meminta bantuan agar tanah ini bisa diberdayakan,” lanjut Suentra.
Permohonan itu disambut cepat oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, menjadi salah satu pihak yang menghubungkan kebutuhan desa dengan peluang kemitraan. Lokasi PT NSA yang berdekatan dengan tanah ulayat Asahduren membuka peluang kerja sama. “Pada awal November 2024 kami bersama PT NSA meninjau lapangan untuk memastikan kondisi lahan,” kata Windra.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan kerja sama itu memiliki payung hukum yang jelas, terutama terkait model bisnis, penyediaan bibit, pola penanaman, pendampingan, hingga pemasaran. Hasilnya, kedua pihak sepakat menandatangani nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 meter persegi guna budidaya pisang cavendish.
Rangkaian program Reforma Agraria—mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi—menjadi wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Asahduren. Kini, warga memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil melalui budidaya pisang cavendish, varietas yang cocok dengan kontur perbukitan khas daerah mereka.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

